Apa Itu Delisting Saham? Pengertian, Penyebab, Jenis, Dampak, dan Cara Menghadapinya
![]() |
| Sumber:idx.co.id |
Bagi investor saham, istilah delisting mungkin terdengar cukup menakutkan. Pasalnya, ketika sebuah saham mengalami delisting, saham tersebut tidak lagi tercatat dan diperdagangkan seperti sebelumnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan, terutama bagi investor yang sudah memiliki saham perusahaan tersebut. Apakah sahamnya menjadi tidak bernilai? Apakah masih bisa dijual? Dan apa sebenarnya penyebab sebuah perusahaan bisa mengalami delisting?
Memahami hal tersebut penting karena investasi saham tidak hanya berkaitan dengan peluang mendapatkan keuntungan, tetapi juga dengan berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Lantas, apa itu delisting saham, mengapa bisa terjadi, dan bagaimana sebaiknya investor menyikapinya?
Apa Itu Delisting Saham?
Secara sederhana, delisting saham adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari Bursa Efek Indonesia. Setelah proses tersebut selesai, saham perusahaan tidak lagi tercatat untuk diperdagangkan secara normal di BEI.
Dengan kata lain, perusahaan yang sebelumnya menjadi perusahaan terbuka dapat kehilangan status pencatatannya di bursa. Kondisi tersebut membuat investor tidak lagi bisa memperjualbelikan sahamnya melalui mekanisme perdagangan saham reguler seperti sebelumnya.
Namun, penting untuk memahami bahwa delisting tidak selalu terjadi karena perusahaan sedang mengalami masalah keuangan. Ada delisting yang dilakukan atas keputusan perusahaan sendiri dan ada pula delisting yang dilakukan oleh bursa karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perbedaan penyebab inilah yang kemudian membuat delisting terbagi menjadi dua jenis utama.
Jenis-Jenis Delisting Saham
Setelah mengetahui pengertiannya, langkah berikutnya adalah memahami bahwa tidak semua delisting memiliki latar belakang yang sama.
Secara umum, terdapat voluntary delisting atau delisting sukarela dan forced delisting atau delisting paksa. Keduanya sama-sama menyebabkan saham keluar dari bursa, tetapi pihak yang mengajukan dan alasan di baliknya berbeda.
1. Voluntary Delisting atau Delisting Sukarela
Voluntary delisting merupakan penghapusan pencatatan yang dilakukan atas keputusan perusahaan. Artinya, perusahaan mengajukan rencana untuk menghapus sahamnya dari bursa melalui mekanisme yang berlaku.
Ada berbagai alasan yang dapat melatarbelakanginya. Misalnya, perusahaan ingin melakukan merger atau akuisisi, melakukan restrukturisasi, mengubah strategi bisnis, menghentikan kegiatan operasional, atau berencana kembali menjadi perusahaan tertutup. Faktor biaya administrasi dan kepatuhan sebagai perusahaan terbuka juga dapat menjadi salah satu pertimbangan.
Bagi investor, voluntary delisting tidak selalu berarti kabar buruk.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham yang dimiliki publik atau menawarkan mekanisme tertentu kepada pemegang saham. Karena itu, investor perlu melihat detail rencana delisting dan keterbukaan informasi perusahaan, bukan hanya melihat kata "delisting" sebagai sesuatu yang otomatis merugikan.
Salah satu contoh yang pernah dibahas Stockbit adalah PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA), yang melakukan delisting sukarela dalam rangka menjadi perusahaan tertutup. Pada proses tersebut, pemegang saham publik memperoleh penawaran tender dari pihak perusahaan.
Berbeda dengan voluntary delisting, terdapat jenis delisting lain yang justru lebih sering dikaitkan dengan masalah perusahaan.
2. Forced Delisting atau Delisting Paksa
Forced delisting adalah penghapusan pencatatan saham yang dilakukan oleh bursa karena perusahaan tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini dapat berkaitan dengan berbagai persoalan, seperti ketidakpatuhan terhadap peraturan bursa, tidak menyampaikan laporan yang diwajibkan, tidak membayar biaya pencatatan, masalah keberlangsungan usaha, hingga kondisi perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau likuidasi.
Sebelum sampai pada tahap penghapusan, prosesnya dapat diawali dengan peringatan atau tindakan bursa terhadap perusahaan. Apabila perusahaan tidak mampu memperbaiki kondisi atau memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, proses penghapusan pencatatan dapat dilanjutkan.
Karena itu, forced delisting umumnya menjadi perhatian serius bagi investor. Bukan hanya karena saham tidak lagi diperdagangkan secara normal, tetapi juga karena kondisi perusahaan yang mendasarinya dapat memberikan risiko lebih besar terhadap nilai investasi.
Mengapa Sebuah Saham Bisa Mengalami Delisting?
Dari kedua jenis tadi, kita bisa melihat bahwa penyebab delisting sangat beragam. Ada yang berasal dari keputusan strategis perusahaan, tetapi ada juga yang disebabkan oleh memburuknya kondisi perusahaan.
Beberapa penyebab yang umum antara lain:
perusahaan melakukan merger atau akuisisi;
perusahaan melakukan restrukturisasi;
perubahan strategi bisnis;
perusahaan ingin berubah menjadi perusahaan tertutup;
kegiatan operasional perusahaan berhenti;
perusahaan mengalami kesulitan keuangan;
perusahaan dinyatakan pailit atau masuk proses likuidasi;
perusahaan tidak memenuhi ketentuan bursa;
perusahaan tidak menyampaikan laporan atau informasi yang diwajibkan;
perusahaan tidak membayar biaya pencatatan;
keberlangsungan bisnis perusahaan tidak jelas dalam jangka waktu tertentu.
Artinya, investor tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa setiap delisting disebabkan oleh kebangkrutan.
Untuk mengetahui alasan sebenarnya, investor perlu melihat pengumuman resmi dan keterbukaan informasi dari perusahaan serta BEI.
Bagaimana Proses Delisting Saham?
Delisting juga bukan sesuatu yang biasanya terjadi secara tiba-tiba tanpa proses.
Secara umum, terdapat beberapa tahapan yang dapat dilalui, mulai dari penyampaian informasi mengenai rencana atau kondisi perusahaan, peninjauan dan pemenuhan persyaratan, hingga penangguhan perdagangan sebelum saham akhirnya dihapus dari pencatatan.
Pada voluntary delisting, perusahaan memiliki peran penting dalam mengajukan rencana tersebut dan terdapat mekanisme yang harus dipenuhi, termasuk berkaitan dengan pemegang saham.
Sementara itu, pada forced delisting, bursa dapat mengambil tindakan apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, saham dapat terlebih dahulu mengalami suspensi atau penghentian perdagangan sebelum akhirnya masuk ke tahap delisting.
Karena itu, investor sebaiknya tidak hanya menunggu sampai saham benar-benar delisting. Informasi mengenai suspensi, kondisi keuangan, keterbukaan informasi, dan pengumuman bursa dapat menjadi hal penting yang perlu dipantau sejak awal.
Apa Dampak Delisting bagi Investor?
Pertanyaan berikutnya tentu adalah: apa yang terjadi pada investor yang masih memiliki saham tersebut?
Dampaknya bisa cukup besar, terutama jika saham mengalami forced delisting.
1. Saham Tidak Lagi Diperdagangkan Secara Normal di BEI
Setelah delisting, saham tidak lagi tersedia untuk diperdagangkan melalui mekanisme reguler di BEI seperti sebelumnya. Akibatnya, investor kehilangan kemudahan untuk membeli atau menjual saham tersebut di pasar reguler.
2. Likuiditas Menurun
Delisting dapat membuat saham jauh lebih sulit dijual.
Ketika sebuah saham masih aktif diperdagangkan di bursa, investor dapat menemukan pembeli melalui mekanisme pasar. Setelah delisting, kesempatan untuk menjual saham menjadi lebih terbatas dan investor mungkin perlu menggunakan mekanisme lain.
Inilah yang disebut sebagai risiko likuiditas. Semakin sulit suatu aset dijual, semakin besar kemungkinan investor harus menerima harga yang kurang menarik ketika ingin keluar dari investasi tersebut.
3. Risiko Kerugian Investasi
Jika delisting terjadi karena kondisi bisnis perusahaan memburuk, harga saham sebelumnya mungkin sudah mengalami penurunan yang signifikan.
Investor kemudian menghadapi dua persoalan sekaligus: nilai saham turun dan saham menjadi lebih sulit diperjualbelikan.
Dalam kondisi terburuk, terutama ketika perusahaan mengalami masalah serius hingga likuidasi, investor dapat menghadapi risiko kehilangan sebagian besar bahkan seluruh nilai investasinya.
4. Kepemilikan Saham Tidak Selalu Langsung Hilang
Hal yang juga perlu dipahami adalah delisting tidak otomatis berarti saham yang dimiliki investor langsung lenyap.
Status dan hak investor setelah delisting bergantung pada kondisi perusahaan serta mekanisme yang berlaku. Dalam situasi tertentu, investor masih memiliki kepemilikan atas perusahaan meskipun sahamnya tidak lagi tercatat di bursa.
Karena itu, investor perlu membedakan antara "saham tidak lagi tercatat di bursa" dan "kepemilikan saham langsung menjadi tidak ada".
Apakah Saham yang Sudah Delisting Masih Bisa Dijual?
Jawabannya adalah tergantung kondisi dan mekanisme delisting yang terjadi.
Dalam beberapa kasus, saham yang akan mengalami delisting dapat diberikan kesempatan untuk diperdagangkan melalui pasar negosiasi sebelum penghapusan pencatatan berlangsung. Di pasar ini, transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak yang menjual dan membeli, dengan proses transaksi tetap melalui perusahaan sekuritas.
Masalahnya, saham yang mendekati delisting sering kali memiliki minat beli yang rendah. Akibatnya, meskipun investor ingin menjual, belum tentu terdapat pembeli dengan harga yang diharapkan.
Inilah alasan mengapa investor sebaiknya tidak menunggu sampai kondisi benar-benar memburuk sebelum mengambil keputusan.
Pada voluntary delisting, situasinya bisa berbeda karena perusahaan dapat menyediakan mekanisme pembelian kembali atau tender offer bagi pemegang saham publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Investor Jika Saham Berpotensi Delisting?
Jika sebuah saham mulai menunjukkan tanda-tanda bermasalah, investor sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan rumor atau kepanikan.
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Pantau Keterbukaan Informasi
Informasi resmi perusahaan dan pengumuman BEI perlu menjadi sumber utama ketika investor ingin mengetahui status suatu emiten.
Jangan hanya mengandalkan unggahan media sosial, grup percakapan, atau komentar investor lain karena informasi tersebut belum tentu lengkap atau benar. Mandiri Sekuritas juga menekankan pentingnya mengikuti keterbukaan informasi dan pengumuman resmi ketika sebuah saham berpotensi mengalami penghapusan pencatatan.
Perhatikan Laporan Keuangan
Laporan keuangan dapat membantu investor melihat apakah perusahaan masih memiliki kondisi bisnis yang sehat.
Beberapa hal yang patut diperhatikan antara lain perkembangan pendapatan, laba, arus kas, serta utang perusahaan.
Stockbit juga menyoroti penurunan pendapatan dan meningkatnya utang sebagai kondisi yang perlu diperhatikan ketika investor menilai kesehatan suatu perusahaan.
Namun, satu indikator saja tentu tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa sebuah perusahaan pasti akan mengalami delisting.
Jangan Mengabaikan Suspensi
Saham yang mengalami suspensi tidak sama dengan saham yang sudah delisting.
Suspensi berarti perdagangan saham dihentikan sementara, sedangkan delisting berarti saham tersebut telah dihapus dari pencatatan bursa.
Meski demikian, suspensi yang berlangsung lama dapat menjadi salah satu kondisi yang perlu diperhatikan investor, terutama jika disertai masalah fundamental dan ketidakjelasan keberlangsungan usaha.
Terapkan Diversifikasi
Risiko delisting juga menjadi alasan mengapa diversifikasi penting dalam investasi saham.
Jika seluruh modal ditempatkan hanya pada satu perusahaan, masalah serius yang terjadi pada perusahaan tersebut dapat memberikan dampak besar terhadap keseluruhan portofolio.
Dengan menyebarkan investasi ke beberapa saham atau aset sesuai profil risiko, investor dapat mengurangi ketergantungan terhadap satu perusahaan saja.
Ciri-Ciri Saham yang Perlu Diwaspadai
Tidak ada satu tanda yang dapat memastikan sebuah saham akan mengalami forced delisting. Namun, terdapat beberapa kondisi yang layak menjadi perhatian investor.
Salah satunya adalah memburuknya kondisi keuangan perusahaan. Penurunan pendapatan yang berlangsung terus-menerus, meningkatnya utang, serta masalah dalam menjalankan bisnis dapat menjadi sinyal bahwa kondisi perusahaan perlu ditinjau lebih jauh.
Selain itu, investor juga perlu memperhatikan keterbukaan informasi, aktivitas perdagangan saham, status suspensi, laporan keuangan, serta berbagai pengumuman resmi perusahaan dan bursa.
Dengan demikian, investor tidak hanya melihat harga saham yang sedang murah, tetapi juga memahami mengapa harga tersebut bisa berada di level tersebut.
Delisting Tidak Selalu Berarti Investor Pasti Kehilangan Uang
Ada satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan: delisting tidak selalu berarti investor pasti kehilangan seluruh uangnya.
Hasil akhirnya sangat bergantung pada alasan delisting, kondisi perusahaan, mekanisme yang diterapkan, dan tindakan yang tersedia bagi pemegang saham.
Dalam voluntary delisting, misalnya, dapat terdapat mekanisme buyback atau tender offer yang memungkinkan pemegang saham menjual sahamnya sesuai ketentuan yang berlaku. Stockbit bahkan memberikan contoh kasus AQUA yang melakukan delisting sukarela dan memberikan penawaran kepada pemegang saham publik.
Sebaliknya, forced delisting yang terjadi karena perusahaan mengalami masalah berat memiliki risiko yang jauh lebih besar.
Karena itu, kata "delisting" sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai satu kondisi yang sama. Investor harus melihat jenis delisting dan alasan di baliknya.
Kesimpulan
Jadi, apa itu delisting saham?
Delisting saham adalah proses penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari Bursa Efek Indonesia sehingga saham tersebut tidak lagi diperdagangkan secara normal di bursa.
Secara umum, delisting dapat dibedakan menjadi voluntary delisting dan forced delisting. Delisting sukarela dilakukan atas keputusan perusahaan, sedangkan delisting paksa dilakukan oleh bursa karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi investor, dampak yang paling perlu diperhatikan adalah berkurangnya likuiditas, kesulitan menjual saham, serta meningkatnya risiko kerugian, terutama jika delisting berkaitan dengan memburuknya kondisi perusahaan.
Karena itu, sebelum membeli saham, investor sebaiknya tidak hanya mengejar saham yang terlihat murah atau sedang ramai diperbincangkan. Perhatikan juga fundamental perusahaan, laporan keuangan, keterbukaan informasi, aktivitas perdagangan, dan berbagai pengumuman resmi dari BEI maupun emiten.
Pada akhirnya, memahami apa itu delisting saham bukan sekadar mengetahui definisinya. Yang lebih penting adalah memahami mengapa delisting bisa terjadi, bagaimana dampaknya terhadap investor, dan bagaimana mengelola risiko sebelum masalah tersebut terjadi.
Perhatian
Artikel ini bersifat edukasi dan bukan merupakan rekomendasi untuk membeli atau menjual saham tertentu. Setiap keputusan investasi memiliki risiko dan sebaiknya disesuaikan dengan kondisi serta profil risiko masing-masing investor.
Sumber Referensi:
Mandiri Sekuritas – Pengertian, Penyebab, dan Dampak Saham Delisting.
Pegadaian – Delisting: Jenis, Penyebab, Dampak, & Cara Menghadapinya.
BRIGHTS / BRI Danareksa Sekuritas – Apa itu Delisting Saham dan Dampaknya bagi Investor?.
Stockbit Snips – Apa Itu Delisting Saham? Dan Bagaimana Nasib Investornya? Temukan Jawabannya Di Sini!.
Maybank Sekuritas – Delisting Saham: Risiko, Penyebab & Solusi untuk Investor.
